Cara, Syarat, Jenis dan Biaya Mengurus / Membuat SIM


Banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang bagaimana cara, syarat, dan biaya dalam membuat Surat Ijin Mengemudi di Kepolisian. Berikut ini ulasannya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :
1. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Golongan SIM perseorangan :
SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg

SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.

SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu :
1. Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2. Administratif
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk
- Mengisi formulir permohonan rumusan sidik jari

3. Kesehatan
- Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

4. Lulus ujian ujian teori ujian praktek dan/atau ujian ketrampilan melalui simulator

5. Biaya pembuatan SIM baru, sesuai dgn PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP Polri adalah :
- SIM A Rp 120.000
- SIM C Rp. 100.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya asuransi dan kesehatan.

Demikian tulisan Cara, Syarat, Jenis dan Biaya Mengurus / Membuat SIM. Semoga bermanfaat.@