Cara, Proses dan Syarat Mengganti, Mengurus BPKB yang Hilang dan Rusak


 Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian tulisan sebelumnya yang berjudul Cara Mengurus Ketika SIM, KTP, ATM Hilang.

Jika BPKB anda hilang atau rusak, tak perlu binggung bagaimana cara mengurus bikin baru BPKB yang hilang atau rusak. Berikut ini cara melakukan proses pengurusan BPKB hilang, yaitu :

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

3. Berita Acara singkat dari Reskrim.

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas :
a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar foto copy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akte pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.

6. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut).

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank / Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank.

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.

10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya).

11. Fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Untuk Pengurusan proses penggantian BPKB rusak, silahkan lengkapi hal-hal sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat.

2. Fotokopi KTP Pemilik.

3. Surat Pernyataan BPKB rusak yang bubuhi materai dan ditanda-tangani pemilik.

4. Bukti BPKB rusak.

5. STNK Asli dan fotokopi STNK.

 


Demikianlah tulisan Cara, Proses dan Syarat Mengganti, Mengurus BPKB yang Hilang dan Rusak. Semoga bermanfaat.