Cara Mengurus Ketika SIM, KTP, ATM Hilang


Kita selalu menjaga kartu identitas yang tersimpan di dompet baik itu KTP, SIM atau kartu lainnya. Nah, kadang-kadang ada saja kejadian yang membuat dompet kita hilang karena di copet, terjatuh, ketinggalan sehingga kartu identitas kita pun ikut hilang, contohnya : kehilangan SIM, KTP, kartu ATM, kartu kredit.

Jika anda kehilangan SIM, KTP, kartu ATM, dll, berikut ini tips dan cara yang harus anda lakukan :

PERTAMA. Segera ke Polsek terdekat sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara hilangnya SIM anda dan buat Laporan Polisi (LP). Selanjutnya Polisi akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) untuk anda.

Fotocopy-lah STPL tadi minimal rangkap 3 atau sesuai kebutuhan dan minta diberi stempel legalisir.

Hasil legalisir tersebut dapat digunakan untuk mengurus KTP yang hilang, kartu ATM, kartu Kredit, termasuk SIM yang hilang untuk menerbitkan SIM.

KEDUA. Khusus untuk mengurus SIM yang hilang, bawalah fotocopy LP/STPL yang sudah dilegalisir ke Satpas (Satuan Penerbitan SIM) dimana SIM anda diterbitkan (Polres) dan selanjutnya anda menuju ruang pendaftaran.

Di tempat pendaftaran SIM, petugas akan meminta LP/STPL kehilangan, anda akan diminta untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), lalu tunggu antrian untuk foto. Jika SIM anda masih berlaku maka anda tidak perlu melakukan ujian ulang.

Demikianlah tulisan Cara Mengurus Ketika SIM, KTP, ATM Hilang. Semoga bermanfaat.@