Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK
Untuk anda yang saat ini akan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, namun belum mengetahui bagaimana cara membuatnya, apa saja syarat-syaratnya dan berapa biaya administrasi yang harus dibayarkan, berikut ini langkah-langkahnya :
Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK:
1. Membuat Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Berdasarkan :
1. Undang-Undang RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
2. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang dikenakan tarif/biaya ADMINISTRASI SKCK sebesar Rp. 10.000,-
Demikianlah tulisan Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK. Semoga bermanfaat.@
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri