Cara Penggantian BPKB & STNK Sementara dengan BPKB & STNK ASLI



Tata Cara Penggantian BPKB dan STNK Sementara

Pelayanan penggantian BPKB sementara dan cap SKPD tahun 2013 dengan BPKB dan STNK asli sudah bisa dilakukan pada awal September 2013.

Adapun tata cara penggantian BPKB DAN STNK sementara adalah sebagai berikut :

Pada bulan September, dikhususkan terhadap pelayanan SKET BPKB dan cap SKPD yang dikeluarkan pada bulan Februari, Maret dan April.

Pada bulan Oktober, dikhususkan terhadap pelayanan SKET BPKB dan Cap SKPD yang dikeluarkan pada bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus.

Pelaksanaan pergantian ini, dilaksanakan secara simultan dan berkelanjutan sampai pelayanan BPKB dan STNK mencukupi disetiap unit pelayanan dan Pelayanan normal kembali.

Dalam penggantian BPKB dan STNK sementara dengan BPKB dan STNK asli ini dilaksanakan secara transparan dan mengutamanakan pelayanan prima itu diwujudkan dengan tata cara pelaksanaan pelayanan rutin tidak menganggu masing-masing unit layanan, baik BPKB di Polda/Polres dan STNK pada Samsat membentuk loket khusus, menunjuk petugas khusus dengan pembagian tugas yang jelas dalam melaksanakan penggantian SKET BPKB sementara dan Cap SKPD kepada BPKB dan STNK Aslinya.

Pimpinan Kasi/Kasat/ Kanit melakukan pengawasan melekat terhadap unit pelayanan dalam proses pengantian SKET BPKB dan CAP SKPD. Termasuk untuk kelancaran proses penerbitannya. Memperbantukan tenaga teknis komputer aplikasi print out BPKB dan STNK yang siap sedia ditiap unit pelayanan.

Menyiapkan ruangan layanan informasi, papan pengumuman serta kotak pengaduan dan no telepon yang dapat dihubungi melalui Polda/Polres dan Mabes.@